Trend Positif Nilai SAKIP Bukti Pemkot Sudah On The Track

Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta. Termasuk dengan menetapkan 10 assesor di 10 Organisasi Perangkat Daerah untuk pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2019.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil penilaian SAKIP pada tahun 2018 yang lalu,” ucap Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya saat Evaluasi dan Penilaian SAKIB RB oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Selasa (5/11/2019).

Hasil dari penilaian SAKIP RB untuk Kota Yogyakarta terus mengalami peningkatan, setidaknya sejak tahun 2017 dengan angka 71,95 dan 2018 menembus angka 75,01.

Selain itu, Pihaknya juga menyampaikan sejumlah indikator yang menunjukkan bahwa SAKIP di Pemerintahan Kota Yogyakarta sudah berjalan baik dan benar. “SAKIP di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah on the track,” imbuhnya.

Diantara indikator tersebut yakni, laporan keuangan WTP murni selama tahun 2010 hingga 2018, IMP mencapai 86,11 sekaligus angka tertinggi di Indonesia, jaminan kesehatan mencapai universal health coverage, dan angka harapan lama sekolah tahun 2018 sebesar 17,05 tahun juga tertinggi di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Kemenpan RB Agustian Mustaqim menerangkan, valuasi bertujuan untuk memperoleh informasi terkait implementasi SAKIP dan RB berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi.

“Evaluasi ini untuk menyusun profil instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan SAKIP dan RB. Termasuk melihat mana yang sudah baik dan mana yang perlu perbaikan, tentunya berdasarkan bukti-bukti,” ucapnya.

Terkait dengan PMPRB, Agustian menejelaskan, hal itu merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya PMPRB memudahkan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

“Selain itu tujuannya juga untuk menyediakan data dan informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi,” pungkasnya. (Winta/Halim)