Dirjen Pajak – BPKAD, kerjabareng Optimalisasi pajak

Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DIY bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Pajak Pusat dan Daerah pada Selasa pagi, 12/11, di Ashwini Ballroom, Tara Hotel Yogyakarta. Y. Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil Pajak DIY mengatakan bahwa Sosialisasi pajak pusat dan daerah ini sebagai sarana penyampaian informasi pada wajib pajak dalam hal ini adalah pelaku bisnis hotel, dan restoran di Kota Yogyakarta guna adanya kesamaan pandang tentang pajak pusat dan daerah.

Pajak pusat dikelola oleh Kementrian keuangan melalui direktorat pajak yang mencakup PPH, PPN, bea materai dan dipergunakan untuk pembangunan nasional,  sedangkan pajak daerah dikelola oleh BPKAD yang mencakup pajak hotel, makan, parkir dan nonton dan dipergunakan untuk pembangunan daerah.

Dewasa ini pajak menjadi tumpuan dalam pembangunan oleh karena itu pemerintah berupaya mengotimalkan pendapatan melalui pajak. Optimalisasi ini bukan menambah beban pajak tapi bagaimana agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu kami juga melakukan sinkronisasi yang berkaitan dengan self assesment masing-masing wajib pajak, satunya melapor ke Pemerintah Daerah sedangkan satunya lagi ke pajak pusat di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sehingga menghasilkan yang sama. Tahapan setelah sinergi tersebut yakni pengawasan dan analisis dari data-data yang ada, imbuh Y. Lucas Hendrawan.

Dalam sambutannya, Plt Asisten Umum, Edi Heri Suasana menjelaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan oleh karena itu wajib pajak berperan serta dalam memungut dan menyetorkan pajak yang didapat dari konsumen untuk disetorkan ke pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai dengan jenis pajaknya. Dalam pelaksanaannya guna mendukung akuntabilitas dan transparansi maka wajib pajak juga bisa melihat dan memantau pajak melalui aplikasi Jogja Smart Service/JSS.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam sesi dialog, menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan tersebut merupakan uang titipan dari konsumen yang telah membayar pajak sewaktu meraka menginap, makan dan parkir  di hotel. Oleh karena itu wajib pajak berkewajiban menyetorkan titipan konsumen tersebut sesuai peruntukannya dan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

"Optimalisasi pajak ini tidak berkaitan dengan margin keuntungan atau rugi laba namun semata-mata menyetorkan uang titipan pajak dari konsumen yang telah dibayarkan. Kami tidak melayani keringan pembayaran pajak karena konsumen telah membayar penuh pajak yang dibebankan pada penyedia jasa, yang bisa kami lakukan adalah pengurangan denda yang diakibatkan karena keterlambatan dalam pembayaran pajak," Tutur Walikota.

Lebih lanjut Haryadi menjelaskan bahwa ke depan Pemkot akan membuat buku saku tentang pajak yang akan memudahkan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Jangan asal membayar pajak tapi bayarlah pajak sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Acara sosialisasi pajak pusat dan daerah diakhiri dengan  penandatangan kerjasama antara Direktorat Pajak Kanwil DIY dengan BPKAD Kota Yogyakarta dalam hal ini oleh Kepala Kanwil Pajak DIY dengan K.epala BPKAD Kota Yogyakarta dan disaksikan Walikota Yogyakarta. (hal/ani/ant)