Pemerintah fasilitasi Penghayat kepercayaan dalam pencatatan kependudukan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 118 tahun 2017 terkait blangko kartu keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Yogyakarta tahun 2019, pada Senin (18/11) pagi di Hotel Royal Darmo.

Plt Asisten Umum, Edy Heri Suasana yang hadir mewakili Walikota Yogyakarta menyampaikan bahwa setiap penduduk memiliki hak dasar dalam berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh karena itu Pemkot memfasilitasi dalam bentuk  sosialisasi dan tata kelola pelayanan kependudukan bagi warga Kota Yogyakarta yang menganut kepercayaan penghayat Tuhan Yang Maha Esa.

"Sosialisasi yang telah kami lakukan agar masyarakat mengerti adanya kebijakan baru dalam kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan mengerti maka masyarakat akan dapat memproses status penghayat kepercayaan dalam kependudukan di kartu keluarga dan E-KTP." ungkap Edy

Lebih lanjut, Edy mengatakan, Pemkot juga telah mempersiapkan kebijakan maupun SDM supaya masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mudah, biaya murah, dan kepastian waktu

"Agartercapai layanan prima pada masyarakat maka kami siapkan tata kelola dan petugas terlatih melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," imbuh Edy

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa di era web 4.0 telah merubah cara pandang dalam pelayanan administrasi kependudukan. Saat ini kemendagri tengah merevisi peraturan dan berencana menghapus dokumen kertas dan merubah menjadi dokumen digital  mulai juli 2020. Ke depan dokumen kertas berfungsi sebagai  salinan dokumen elektronik semata.

"Selain itu kami juga menggunakan data tunggal dalam semua aspek kehidupan dalam pembangunan melalui pemanfaatan Nomor Induk kependudukan/NIK. Dengan melihat NIK kita akan tahu data lengkap setiap individu secara rinci dan detail," katanya

Di akhir sambutannya David menyampaikan bagaimana sistematika kependudukan yang dilakukan bagi para pengayat kepercayaan dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang sesuai dengan putusan MK.

Dalam pengantar dialog Kepala Dinas Dukcapil kota Yogyakarta, Sisruwadi  menyampaikan saat ini terdapat 32 orang penghayat  kepercayaan  namun baru empat orang yang mengurus pemutakhiran data dari agama menjadi penghayat kepercayaan.

Sedangkan jumlah organisasi penghayat kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa yang terdaftar sejumlah 22 organisasi. Lebih lanjut Sisruwadi menuturkan bahwa Dukcapil telah menyiapkan segala hal untuk itu pada penghayat kepercayaan dimohon untuk bisa memproses perubahan data tersebut.

Pun demikian dengan Maharani, Kasubdit Identitas Penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam perubahan data penghayat kepercayaan adalah mereka ingin didalam datanya tetap sebagai penganut salah satu agama dan mereka tidak merubah data diri sesuai dengan kebijakan ini meskipun  dalam pandangan hidupnya menganut penghayat kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Demikian juga isu tentang akan dikosongkannya kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik tidaklah benar hal tersebut didasari pada kepentingan masyarkat itu sendiri

Maharani juga membahas bagaimana sistem yang dilakukan masyarakat non permanen di dalam maupun di luar negeri, Dinas Dukcapil sendiri yang akan memberikan data kepada kelurahan dan kecamatan, seperti penduduk permanen dan non permanen. Dan elemen-elemen yang dapat dirubah dalam kartu keluarga yang harus melalui penetapan pengadilan, dimana semua elemen dalam kartu keluarga memang dapat dirubah dengan persyaratan tertentu dan hanya NIK yang tidak dapat dirubah.

Dalam kesempatan itu salah satu penghayat kepercayaan yang sudah mengurus administrasi kependudukan Nugroho mengaku bahwa proses untuk mengubah administrasi kependudukan cenderung mudah dan hanya berlangsung satu hari. (ina/ant).