Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemkot Terapkan Sistem Monitoring Online

Membayar pajak bukan hanya kewajiban, namun juga hak warga negara dalam berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot berupaya untuk terus memengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY, khususnya di Kota Yogyakarta dari sektor pajak daerah. Salah satunya melalui sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah

 “Perkembangan teknologi sekarang ini menjadikan sebuah keharusan bagi kita untuk ber chemistry dalam rangka pelayanan pajak daerah untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah dengan melakukan monitoring secara online, sehingga akan menjadi gambaran bagi kita bagaimana menyikapinya,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Program Monitoring Online Pendapatan Pajak Daerah, Selasa (19/11) pagi di Grha Pandawa.

Lebih lanjut, Aman mengungkapkan, melalui sistem online, akurasi penerimaan pajak bisa lebih optimal karena kebocoran penarikan pajak bisa dikurangi

“Saat ini pajak bukan lagi sesuatu yang sulit. Penggunaan sistem secara elektronik akan mendorong kita semakin canggih dan efisien, memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi, sehingga bermuara pada peningkatan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa menjelaskan, pajak yang dipungut dan disetorkan ke daerah merupakan modal Pemkot dalam melakukan pembangunan di Kota Yogyakarta

“Jika Kota Yogyakarta ini bersih, cantik dan rapi maka pelaku usaha juga dapat merasakan kenyamanan dalam menjalankan usahanya. Pajak dikelola untuk kebersihan, penerangan, subsidi kesehatan dan sebagainya. Mari kita semua bekerjasama dalam membangun Yogyakarta lebih maju sesuai dengan slogannya yaitu Semangat Gotong Royong Agawe Majune Ngayogyakarta atau Segoro Amarto,” imbuhnya.

Saat ini terdapat 10 jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, diantaranya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Barung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Melalui monitoring secara online seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir serta seluruh jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta nantinya dapat dilakukan secara online sehingga akan lebih optimal.

“Harapannya sistem monitoring online dapat dapat menjadi babak baru dunia perpajakan, karena tidak hanya dapat membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, namun juga mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat” pungkas Wasesa. (Hes/Ani)