30 Wajib Pajak Terima Penghargaan

Sebanyak 30 wajib pajak mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. 30 wajib pajak tersebut di antaranya dari  hotel, restoran, tempat hiburan, pajak air tanah, reklame, parkir, air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, penghargaan wajib pajak tersebut diberikan karena dinilai dari ketertiban bayar pajak dan memberikan kontribusi terbesar dalam realisasi pajak daerah.

“Harapannya wajib pajak dapat meningkatkan dan mempertahakan ketertiban dalam membayar pajak daerah,” ujarnya di grha pandawa, Kamis (21/11/2019).

Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan betapa pentingnya warga negara untuk membayar pajak. Karena menurutnya pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak, untuk secara langsung dan bersama-sama berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Ia mengungkapkan penerimaan pajak daerah menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya dari 10 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Yogyakarta pajak hotel dan pajak restoran masih menjadi primadona PAD karena Kota Yogyakarta mengandalkan sektor pariwisata.

Pihaknya menjamin realisasi PAD terutama dari sektor pajak akan dikembalikan kembali ke publik. Terutama dalam bentuk kecukupan infrastruktur, kemudahan akses layanan serta jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya mengapreasiasi kepada wajib pajak yang tertib membayar pajak.

Ia menegaskan jika Pemkot Yogya terus melakukukan upaya terpadu dan komprehensif dalam memberikan pemahaman dan motivasi kepada para wajib pajak agar tidak segan-segan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

“Ini semua dilakukan agar meminimalisir kurangnya kesadaran dan kepedulian warga terhadap pajak”jelasnya. (Han)