Cukup Install JSS, Antrean di RS Pratama Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Setelah antrean online Puskesmas, kini antrean di Rumah Sakit Pratama juga bisa dilakukan secara daring melalui ponsel android Setelah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meluncurkan E-Pratama yang terintegrasi dengan aplikasi JSS.

“Ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta yang sejalan dengan konsep Smart City untuk terus senantiasa melakukan pembaharuan,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat launching E-Pratama dan E-Regulasi di Balaikota, Selasa (26/11/2019).

Ini Merupakan tekad bersama menciptakan sebuah Kota yang cerdas dari segala sisi, sehingga memudahkan, meringankan dan memberikan layanan masyaraakt hanya dari ujung jari.

“Kami menekankan bahwa saat ini paradigma layanan sudah berubah. Akibat dari teknologi yang berubah, maka fungsi pemerintah harus berubah pula, yang menyebabkan pemerintah harus lebih banyak memfasilitasi dan mengakselarasi startup–startup digital,” jelas Heroe.

Pihaknya  mengapresiasi seluruh pihak yang telah berupaya dengan optimal sehingga seluruh layanan di RS Pratama semakin baik, demikian pula bagi Tenga Medis dan Kesehatan yang semakin dimudahkan layanan e-regulasi Surat Ijin Praktek yang merupakan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

“Mudah-mudahan layanan baru ini dapat menjadi andalan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan civitas hospitalia RS Pratama guna mendapatkan pelayanan bagi peningkatan derajat kesehatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur RS Pratama Mahdayanti menerangkan, Layanan antrean online di RS Pratama ini melengkapi layanan antrean online RS Jogja dan seluruh puskesmas di Kota Yogyakarta.

“Semua layanan antrean online pasien tersebut bisa diakses dalam satu aplikasi JSS,” tandasnya.

Namun, sambungnya, aplikasi e-pratama baru dapat diakses oleh pasien yang sudah memiliki rekam medis atau tercatat sebagai pasien di RS Pratama.

“Pasien bisa mendaftar, memilih dokter dan menentukan jadwal kunjungan periksa ke RS Pratama melalui e-pratama,” imbuhnya.

Lebih jauh Mahdayanti menjelaskan, pemesanan nomor antrean bisa dilaksanakan pada rentang tujuh hari sebelum tanggal rencana pemeriksaan dan verifikasi akan dilakukan pada saat jam kerja.

Dalam kesempatan itu juga diluncurkan E-Regulasi, dengan begitu Surat izin praktik bisa diurus secara online tanpa tidak harus datang berkali-kali ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta Zahrul Falasifah menambahkan, Sebelum diintegrasikan dengan aplikasi JSS milik Pemkot Yogyakarta, pengurusan surat izin praktik tenaga kesehatan dan medis secara online diakses melalui website.

“Dengan diintegrasikan tenaga kesehatan yang akan mengurus surat izin praktik cukup mengunduh aplikasi JSS pada telepon selular berbasis android,” cetusnya.

Ia berharap Dengan layanan online ini waktu untuk menerbitkan izin akan semakin singkat. Pemohon juga bisa mencetak surat izin praktik secara mandiri jika sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.