BPK serahkan LHP kinerja Pemkot Yogya

Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Perwakilan DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di Kantor BPK DIY, Senin (30/12/2019).

Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Andri Yogama, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada, Pemkot Yogyakarta terkait pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

"Pemeriksaan pada Pemkot Yogya dilakukan dengan pertimbangan bahwa BPK berkepentingan untuk mendorong keberhasilan Pemkot dalam pengelolaan keuangan negara dengan memberikan masukan kepada Pemkot Yogya dalam menyelenggarakan kewenangan yang didasarkan nilai-nilai lokal dan keberpihakan kepada masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, setiap Pemerintah Daerah yang telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kinerja.

"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan yang bila tidak diatasi maka permasalahan tersebut dapat memengaruhi efektivitas kinerja. Rekomendasi perbaikan untuk tindak lanjut kami serahkan dalam bentuk lampiran. Kami berharap ini dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setetelah diterima," ujarnya.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan masukan dan rekomendasi dari pihak BPK RI terkait peningkatan kualitas pemberlajaran untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun akan ditindaklanjuti Pemkot Yogya.

"Kami akan berupaya menindaklanjuti rekomendasi BPK  ini guna memperbaiki kinerja Pemkot Yogya agar lebih baik lagi kedepannya," ujarnya. (Han)