Diterapkan Maret, PERDA KTR Terus Disosialisasikan

 

Menjelang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di Malioboro pada Maret mendatang, Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Darmo, Rabu (15/1/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Heroe Poerwadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bisa secara bersama-sama mendorong program KTR berjalan.

“KTR di Kawasan Malioboro akan mulai diterapkan pada bulan maret ini sebagai tahap awal,” ucap Heroe.

Pihaknya menilai, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga jantung Kota Yogyakarta agar tetap menjadi kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.

Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari Kota-Kota di dunia yang sudah menerapkan program ini. “Yogyakarta sudah tergabung dengan komunitas kota-kota di dunia yang sudah menerapkan KTR ini,” imbuhnya.

Dengan diberlakukannya KTR ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun justru mengarahkan mereka untuk merokok pada lokasi-lokasi yang sudah disediakan sehingga tidak mengganggu kenyamanan umum.

“Selain itu, harapan kami nanti di kawasan Malioboro juga akan terbebas dari sampah akibat puntung rokok yang selama ini mengurangi keindahan,” tandasnya.

Terkait dengan fasilitas merokok, Heroe menyebut baru ada satu lokasi yakni di Malioboro Mall. Pihaknya melalui Dinas Kesehatan akan terus menambah fasilitas untuk merokok.

“Alhamdulillah banyak pelaku usaha di sekitar Malioboro juga mendukung dengan menyediakan tempat khusus merokok nantinya,” imbuh Heroe.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Yulia Kisworini menyebut kesadaran warga di Kota Yogyakarta terkait program KTR sangat tinggi terbukti dengan terus bertambahnya RW yang mendeklarasikan RW bebas asap rokok.

“Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen lebih sudah menjadi RW bebas asap rokok, sekitar 230 RW yang sudah deklarasi,” tuturnya.

Yulia menegaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, pelanggar yakni orang yang merokok di luar tempat yang sudah disediakan akan mendapatkan sanksi denda Rp 7.500.000. (Kintan/Tam)