Percepat Penanganan Kekerasan, Aplikasi SIKAP Terus Disosialisasikan

Yogyakarta, 20 Februari 2020 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta bersama UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi mengenai prosedur pelayanan penanganan kekerasan berbasis gender dengan bantuan aplikasi Jogja Smart Service di Gedung BPD DIY, Kamis (20/2) pagi. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengungkapkan kegiatan ini diharapkan supaya dapat menjadi bekal warga masyarakat yang ada di wilayah Yogyakarta, dalam proses SOP penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan dengan aplikasi JSS atau Jogja Smart Service dengan tanpa dipungut biaya apapun. 

Selain itu juga dibantu satgas sigrak, anggota PKK tiap kecamatan, dan ditingkat kelurahannya dengan Pokja 1 yang memiliki tugas pencegahan maupun perlindungan melalui mitra keluarga. Kemudian, dalam waktu dekat juga DPMPPA akan mengaktifkan kembali koordinasi dengan KPAI , KPAD, dan KPAID.

“Kami juga mengharapkan tidak ada kekerasan di kota Yogyakarta ini, dan mari kita saling menjaga kerukunan keluarga dengan baik supaya menjadi keluarga sakinah mawwadah warrahmah.”, tutur Edy Muhammad.

Sementara itu, Tri Suhandono Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta menjelaskan mengenai pentingnya SOP atau Standar Operasional Prosedur dalam lembaga pelayanan khususnya di UPT P2TP2A. Karena dengan adanya SOP sangat penting karena agar ada kepastian arah dan tujuan, ada kejelasan prosedur, ada kepastian waktu, ada kepastian program layanan, dll.

“Di era reformasi milenial ini masyarakat menuntut mendapatkan pelayanan yang baik, murah, bermutu, dan transparan.  Banyaknya kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Yogyakarta maka UPT P2TP2A harus mengoptimalkan penanganan korban kekerasan dengan memenuhi tuntutan masyarakat saat ini namun tetap berdasarkan aturan atau SOP yang berlaku,” ungkap Tri Suhandono.
    
Sasaran pelayanan dari UPT P2TP2A ini adalah anak atau perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual di wilayah DIY yang ditanggung oleh Bapel Jamkesos. Syaratnya korban termasuk dalam KTP DIY dan kejadiannya berada di DIY. Namun apabila terdapat kejadian diluar DIY dan korban adalah penduduk DIY maka korban bisa ditangani namun dengan syarat korban dikembalikan atau dirujuk ke rumah sakit DIY terlebih dahulu.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan, Evi Susanty Amir menjelaskan mengenai alur pelaporan/pengaduan, proses identifikasi, proses approvement, penjangkauan atau visiting, penanganan, melakukan terminasi kasus. Proses rujukan korban pun dimulai dari puskesmas terlebih dahulu, kemudian naik dirujuk ke rumah sakit. Beberapa Rumah Sakit di 4 Kabupaten dan Kota Yogyakarta sudah dapat melakukan pelayanan dengan bantuan Bapel Jamkesos.

UPT P2TP2A ini menerima dengan terbuka melakukan pendampingan untuk melakukan penanganan dan pendampingan para korban kekerasan khususnya pada perempuan dan anak berbasis gender. Layanan ini bukan hanya untuk korban wanita saja namun juga laki-laki.

Kepala UPT P2TP2A Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jogja, Polana Setia Hati mengungkapkan mekanisme prosedur pelayanan UPT P2TP2A adalah ia korban kekerasan berbasis gender dan akan ditangani kasusnya hingga tuntas. 

Selain pendampingan korban kekerasan terdapat juga pendampingan psikologi, pendampingan hukum, dan pendampingan jasa persidangan. Kemudian berkaitan dengan SOP penerimaan pengaduan dan pelaporan adalah datang ke UPT P2TP2A bisa juga melalui JSS atau Jogja Smart Service melalui hotline service “SIKAP” yaitu Sistem Aplikasi Aduan Kekerasan Anak & Perempuan.

“Melalui hotline Service yang gratis dan 24 jam siap menerima pengaduan dan berupaya semaksimal mungkin membantu. Kemudian pelaporan melalui aplikasi Jogja Smart Service ‘SIKAP’ yang dapat melakukan pengaduan terhadap kekerasan dapat mengisi data dengan lengkap dari form nama, lokasi, nomor telephone supaya mudah untuk akses penjangkauan.”, jelas Polana.

Disamping itu, Staf Seksi Pengembangan Smart City Bidang TI Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Candra Aji memberikan penjelasan mengenai aplikasi JSS atau Jogja Smart Service layanan “SIKAP” dan melakukan pelatihan kepada peserta sosialisasi dan seluruh tamu hadirin sangat bersemangat untuk menggunakan layanan JSS. 

“Dengan menggunakan Jogja Smart Service layanan ‘SIKAP’ ini dapat mudah melakukan pelaporan terhadap kekerasan dan mengakomodir korban-korban hingga menjangkau lokasi karena jika lewat aplikasi bisa lebih bebas dan aman bagi pelapor tanpa rasa takut.”,  ungkap Candra Aji kepada para peserta sosialisasi. (Dina)