Walikota Ajak Warga Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Walikota Yogyakarta didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019 dengan memanfaatkan layanan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Walikota Yogyakarta, Rabu (11/3).

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengajak masyarakat Kota Yogyakarta untuk mengakses pelayanan Wajib Pajak Online dengan EFIN. Layanan EFIN kini dengan mudah dapat diakses masyarakat Kota Yogyakarta tanpa harus ke Kantor Pajak.

“ Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, kita memiliki kewajiban dalam melaporkan pajak kita melalui e-Filing, sekarang lapor SPT Tahunan lebih mudah, karena dengan adanya e-Filing ini bisa diakses secara online, kapan saja dan dimana saja,” ungkapnya.

Permohonan tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan melalui layanan e-Filing Badan ataupun Pribadi dengan mengurus Kode e-Filing untuk menghindari antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Yogyakarta. 

Haryadi Suyuti mengatakan, segera lakukan pelaporan SPT melalui e-Filing online agar taat akan kewajiban pajak secara Pribadi ataupun Badan Usaha. “ Bersama ini saya mengajak untuk warga masyarakat Kota Yogyakarta untuk segera laporkan SPT Tahunan Online melalui e-Filing Direktorat Jendral Pajak, sebelum tanggal 31 Maret 2020,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta, Guntur Wijaya Edi menjelaskan, di Kota Yogyakarta saat ini memiliki rata-rata wajib pajak 76% hingga 80%.

“ Untuk Yogyakarta wajib pajak didominasi oleh UMKM, orang pribadi, serta pengusaha kecil yang omsetnya dibawah 4,5 Miliar pertahunnya. Saat ini, penghitungan SPT sangat mudah yakni 0,5 dikali dengan omset, itu cara penghitungan pajaknya. Untuk saat ini yang menjadi masalah, para wajib pajak juga memiliki hutang, harta yang kadang-kadang masih nyelip sana sini. Nah, itu yang memang perlu waktu untuk menyiapkan pelaporan SPT nya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanaya layanan e-Filing ini bisa menambah kemudahan yang diberikan dalam proses pelaporan pajak. Oleh sebab itu, masyarakat di himbau untuk segera menyelesaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2020.

“ Kami menghimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan untuk DPP Pribadi paling lambat 31 Maret 2020 untuk Tahun Pajak 2019. Karena kalau lewat waktu tersebut, maka dikenakan sanksi berupa denda 100 Ribu, itu untuk PPh orang Pribadi,” Tambahnya.

Tambahnya, sampai saat ini sekitar 30% hingga 40% target yang di peroleh KPP dimana PPh Badan dikenakan sanksi denda Satu Juta. Sedangkan untuk PPh Biasa, sanksinya 100Ribu per bulan.

Disamping itu, untuk PPh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan sanksi denda sebanyak 500Ribu per bulannya, dengan adanya e-Filing masyarakat diwajibkan lapor untuk menghindari sanksi denda tersebut.  (Hes)