Layanan Adminduk Kecamatan Pada Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-10 melalui kontak langsung, maka layanan administrasi kependudukan di kecamatan untuk sementara (mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut dilaksanakan sebagai berikut :
- Layanan Dialihkan tersentral di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Komplek Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta dengan Tetap meminimalisir kontak langsung dengan pemohon
- Layanan di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan secara daring/online melalui:
- Aplikasi Jogja Smart Service (JSS) Menu Lauanan Kelurahan dan Kecamatan
- Layanan Whatsapp
- 082137589077 (KK, KTP, KIA, Mutasi Penduduk)
- 085156474750 (Akta-akta Pencatatan Sipil)
- 089603269011 (Konsolidasi Data NIK/KK)
- Konsultasi Melalui Telepon
- (0274) 557602 (Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil)
- (0274) 587490 (Konsolidasi Data)
- Perekaman KTP-el dan KIA untuk sementara ditunda kecuali untuk pemula dan Keperluan Darurat
Demikian untuk menjadi perhatian