Merti Hotel dan Restoran, Upaya PHRI Tekan Penyebaran Covid-19

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY bekerjasama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penyemprotan cairan disinfektan di 496 hotel secara serentak Pagi ini, Selasa (24/3/2020).

Penyemprotan dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Yogyakarta terutama dilakukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus perlindungan bagi para penghuni hotel.

Hal itu mendapat apresiasi dari Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, bawa sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat bersatu menghadapi situasi ini.

“Merti Hotel dan Restoran ini intinya adalah menjaga merawat, pada hari ini serentak di lakukan di wilayah yogyakarta,” ucap Haryadi.

PHRI mengajak seluruh hotel melakukan pembersihan hotel dan restoran masing-masing untuk menjaga agar senantiasa bersih bebas dari virus dan tentu ini adalah semangat yogyakarta dalam situasi ini.

“Mari Menjaga kebersihan dan lingkungan kita, tempat kerja dan rumah,” imbuhnya.

Haryadi berharap Hotel dan restoran tangguh dan semangat menghadapi situasi ini. Ia juga menegaskan bahwa Merti ini bukan berkumpul yang tidak diberkenankan.

“Ini adalah kegiatan membersihkan sarana wisata di Yogyakarta,” kata Haryadi.

Haryadi meminta agar masyarakat selalu menjalankan protokol kesehatan seperti yang telah diintruksikan pemerintah.

“Terus menjaga jarak kita dengan yang lain, dan jangan lupa memakai masker untuk mengurangi sebaran virus,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua PHRI DIY Dedi Pranawa mengaku akan tetap optimis dalam kondisi seperti sekarang ini.

“Meski sangat sulit namun saya dan teman-teman tetap semangat,” ucapnya.

“Total ada 496 hotel dan restoran yang terlibat dalam merti ini, dan akan terus dilakukan penyemprotan hingga situasi dinyatakn aman,” sambungnya.

Disisi lain, Hotel terus memberikan pelayanan kepada wisatawan yang ke Yogyakarta. Namun harus memenuhi prosedur yang telah disepakati.

“Untuk warga negara asing atau warga negara Indonesia yang berasal dari daerah yang sudah terpapar harus membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat,” jelasnya.

Prosedur ini sebagai tindak lanjut dari Perintah Gubernur dan Walikota untuk mengupayakan pencegahan terhadap sebaran Corona yang dibawa oleh orang dari luar Yogyakarta. (Tam)