Pemenuhan Hak Disabilitas Dukung Yogya Kota Inklusif

Gondokusuman – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019, penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama, sebagai bagian tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat.

Dalam Perda tersebut juga dijabarkan secara rinci mulai dari pasal 1 hingga 101 bahwa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Didukung dengan sarana, pra sarana, dan fasilitasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sebagai upaya mengedukasi masyarakat terkait pemenuhan hak disabilitas, pada Selasa (16/8) Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta melakukan Sosialisasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Malioboro Ballroom New Saphir, kepada perwakilan Forum Kemantren Inklusi (FKI), perwakilan komite dan sekolah inklusi.

Pada paparannya Sub Koordinator Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Rahmat Setiabudi Sokonagoro mengatakan, secara garis besar Perda tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memperjelas komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjadi kota yang inklusif, menjamin hak penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

“Ketika sudah dikeluarkan Perda ini, maka sudah dipastikan penyandang disabilitas di Kota Yogya punya perlindungan hukum yang jelas. Selain itu juga dalam pemenuhan haknya, melalui kerjasama lintas sektor setiap kebutuhan yang diperlukan penyandang disabilitas untuk kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraannya akan difasilitasi oleh pemerintah,” paparnya.

Kemudian Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta Nurul Saadah Andriani mepaparkan, Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 disusun dengan menganut asas penghormatan atas martabat yang melekat, setara, dan inklusif untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, serta sejahtera lahir dan batin.

“Setelah Perda ini terbit, maka langkah selanjutnya adalah kita semua harus memastikan pelaksanaan upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Yogya benar-benar berjalan. Maka dari itu ada Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Harapannya hak disabilitas ini terus menerus disampaikan dan dipromosikan dalam semua aspek kehidupan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Fx Wisnu Sabdono Putro menyampaikan, pemenuhan hak pada penyandang disabilitas akan benar-benar terwujud ketika setiap elemen bisa bersinergi bersama. Dari unsur legislatif, eksekutif, dan masyarakat secara umum yang dimulai dari memiliki kesadaran inklusif hingga dilaksanakan dengan aksi-aksi nyata dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ini adalah tugas kita bersama, dari sarana pra sarana dan fasilitasi tentu akan kami berikan. Di mana upaya pemenuhan hak disabilitas ini akan mengutamakan pada aspek kemandirian ekonomi dan kesejahteraan, yang sebelum itu didukung dengan pemenuhan layanan kesehatan baik fisik maupun psikis, pendidikan, dan ketenagakerjaan,” tambahnya. (Jul)

Unduh Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas di sini