Pentingnya Pemahaman Diskresi Pemerintahan untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
Gondokusuman – Pelaksanaan diskresi pemerintahan harus dipahami secara mendalam seiring dengan dasar-dasar hukum yang telah tersedia, serta etika dan akuntabilitas pada hal-hal yang baik dan benar untuk mencapai kepentingan umum.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, pada kegiatan Forum Group Discussion “Diskresi, Pemahaman dan Penerapannya" di Hotel New Saphir, yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, diikuti oleh semua Kepala OPD dan Mantri Pamong Praja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Menurut Aman, dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan merupakan satu hal yang tidak bisa terelakkan, dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menangkap dan menerjemahkannya melalui kebijakan yang tepat untuk mendorong pembangunan dan pelayanan yang optimal.
“Ini merupakan sebuah kegiatan penting bagi OPD sektoral dan teritorial kewilayahan, untuk memahami secara teknis dan strategis, bagaimana berbagai dinamika yang terjadi di lapangan mampu ditangkap dalam bentuk-bentuk aturan yang bisa ditindaklanjuti secara konkret,” jelas Aman pada Kamis (2/3).
Diskresi pemerintahan, lanjut Aman, ketika memang harus dibuat memerlukan banyak tafsir dari berbagai askpek hukum dan aturan yang berlaku. Agar kebijakan yang diambil nantinya merupakan bagian yang bisa dipayungi oleh hukum.
“Saat diskresi memang harus dilakukan, kita harus pastikan payung hukumnya jelas dan kebijakan yang dibuat telah melalui penafsiran sesuai aturan, etika dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan berkelanjutan,” lanjut Aman.
Harapannya melalui kegiatan ini, tambah Aman, rekan-rekan di seluruh lingkup Pemkot Yogyakarta dapat memahami konteks diskresi secara benar. Kemudian manakala memang dibutuhkan perlu didiskusikan instrument hukum dan aturannya, yang juga akan dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi DIY.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait diskresi bagi aparatur pengambil kebijakan di lingkup Pemkot Yogyakarta, untuk meminimalisir potensi persoalan hukum terkait diskresi, serta optimalisasi pelayanan publik.
“Hal-hal terkait diskresi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk dinamika dalam pengaturannya menjadi penting untuk dipahami oleh aparatur pemerintahan, karena tidak jarang memiliki implikasi adanya penyimpangan kewenangan jika diskresi tersebut tidak diiringi dengan adanya etika dan akuntabilitas,” tandasnya.
Selain itu, ujar Nindyo, kompleksnya persoalan seputar penyelenggaraan pemerintahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, yang juga menyebabkan terhambatnya optimalisasi pelayanan publik. Dengan demikian, hal ini perlu untuk didiskusikan bersama dengan para pakar di bidangnya.
Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, diskresi merupakan hak pejabat pemerintahan yang dimaknai sebagai keputusan atau tindakan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, dan adanya stagnasi pemerintah.
“Jadi diskresi itu adalah jalan keluar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana peraturan yang jelas tentang itu belum ada. Apabila pemerintah dihadapkan pada suatu peristiwa yang mendesak, darurat, atau bencana alam, yang belum jelas aturannya,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Apreza Darul Putra mepaparkan, diskresi dapat dilakukan dengan berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. (Jul)