JDIH Pusat Rujukan Regulasi Hukum di Kota Yogya
Gondokusuman-Untuk meminimalisir potensi kekeliruan informasi terkait produk hukum, Bagian Hukum Setda Kota Yogya melakukan sosialisasi Perwal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Yogya.
Penyuluh Hukum Muda, Bagian Hukum Setda Kota Yogya, Rahmat Sokonagoro mengatakan dalam rangka mewujudkan keberhasilan pengelolaan JDIH, perlu didukung dengan pembangunan SDM yang berkualitas serta landasan hukum dalam pelaksanaannya.
“Saat ini kita dituntut untuk menyebarluaskan dokumentasi dan informasi kepada publik secara cepat, lengkap, mudah dan akurat. JDIH Kota Yogya sendiri memegang peranan penting sebagai pusat rujukan regulasi hukum di Kota Yogya," bebernya di New Saphir Hotel Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Untuk itu dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN Pemkot Yogya memahami mengenai urgensi dan pelaksanaan JDIH.
"Mengingat hampir setiap harinya mereka selalu bersinggungan dengan regulasi-regulasi di lingkup Pemkot Yogya, mulai dari penyusunan hingga pendokumentasian serta penyerbarluasannya," jelasnya.
Sementara itu mewakili Sekda Kota Yogya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogya, Yunianto Dwisutono menyambut baik acara tersebut.
Yunianto menjelaskan hukum merupakan peraturan legal yang mempunyai kekuatan untuk mengatur lalu lintas kegiatan manusia, serta menjadi payung perlindungan terhadap hak asasi, tata aturan, dan ketertiban kehidupan.
Bentuk dan produk hukum, lanjutnya, sangatlah dinamis. Dinamis ini memiliki arti berkembang sesuai dengan peradaban manusia itu sendiri.
"Oleh karena itu adanya pemahaman akan JDIH, merupakan salah satu syarat agar kita dapat memahami dan melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
"JDIH Kota Yogya memiliki misi mewujudkan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi hukum secara sistematis," ujarnya.
Untuk mewujudkan misi tersebut, lanjutnya, diperlukan konsistensi dan komitmen dari seluruh ASN Pemkot Yogya.
"Semua ini juga untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan," bebernya.
Pada tahun 2022 lalu JDIH Kota Yogya meraih penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DIY. Oleh karenanya, Yunianto berharap seluruh ASN Pemkot Yogya dapat berkolaborasi untuk bersama-sama mengelola JDIH secara lengkap dan akurat.
"Dengan penghargaan yang sudah diraih, tugas kita adalah terus mempertahankan bahkan meningkatkan pengelolaan JDIH secara lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah," ujarnya. (Han)