Pemkot Yogya Imbau Perusahaan Laksanakan UMK Tahun 2024
GEDONGTENGEN- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.492.997. Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diharapkan dapat melaksanakan UMK itu mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan proses penetapan UMK tahun 2024 di Kota Yogyakarta sudah berjalan secara kondusif. Hal itu tidak lepas dari peran perusahaan dan serikat pekerja. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas komitmen para perusahaan dan serikat pekerja untuk sepakat terhadap UMK tahun 2024.
"Harapan kita bahwa UMK yang telah ditetapkan Gubernur mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik," kata Tion saat Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2024 di Hotel Abadi Malioboro, Kamis (7/12/2023).
Penetapan UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, rasionalisasi inflasi sebesar 5,70 persen dan indeks tertentu (α) sebesar 0,30, sehingga UMK Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp 2.492.997.Nominal UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 meningkat dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.324.775,51. UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor: 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Sampai dengan hari ini tidak ada komplain, sanggahan dan lain sebagainya. Semua pihak sudah bisa menerima," ujarnya.
Meski demikian Tion menegaskan UMK berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan perhitungan upah menggunakan struktur dan skala upah. Beberapa komponen untuk menghitung struktur skala upah antara lain pendidikan, kompetensi dan pengalaman kerja.
Dalam kegiatan diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2024 itu mengundang sekitar 100 perwakilan manajemen perusahaan dan perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta. Total ada sekitar 1.600 perusahaan di Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan tujuan UMK untuk memberikan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja dan sebagai indikator perkembangan ekonomi pendapatan perkapita.
"Itu (UMK) sebenarnya tujuannya untuk aktivitas ekonomi usaha dan keberadaan ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta terjaga dan bisa berjalan dengan baik dan lancar," ucap Tion.
Salah satu peserta diseminasi dari manajemen Hotel Artotel Suites Bianti, Yusep Maulana selaku Human Resources Manager mengatakan siap melaksanakan UMK Yoggyakarta tahun 2024. Dia bersyukur UMK Yogyakarta tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023. "Nanti kita terapkan sesuai dengan yang diatur pemerintah. Mudah-mudahan ke depan lebih sejahtera, " tambah Yusep.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta Tri Agus menegaskan setelah UMK 2024 ditetapkan yang harus dikawal adalah memastikan keputusan itu dilaksanakan oleh para perusahaan pada tahun 2024. Dia berharap semua pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun di Kota Yogyakarta menerima upah setidaknya sesuai UMK tahun 2024. "Ini sudah cukup baik kenaikannya karena sudah melalui beberapa pengkajian dan rumusan dari pusat. Angkanya sudah memenuhi kelayakan untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun," pungkas Agus.(Tri)