Pemkot Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum menggelar roadshow sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ke 45 kelurahan di Kota Yogyakarta. Dimulai pada hari Senin (1/7/2024) di Kelurahan Giwangan dan bergantian ke kelurahan lain hingga bulan Agustus mendatang dengan menggandeng 21 Lembaga Bantuan Hukum dan/ Organisasi Bantuan Hukum (LBH dan/OBH).
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Saverius Vanny Noviandri menjelaskan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Pada 2024 ini memasuki tahun ketiga layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta diselenggarakan, alokasi anggarannya sejumlah Rp 264 juta. Di mana di tahun 2023 serapannya 53,41 persen, dengan harapan memang tidak begitu banyak perkara yang dialami masyarakat Kota Yogya khususnya yang masuk kategori miskin,” jelasnya pada Senin (1/7/2024).
Pihaknya mengatakan sejak tahun pertama diadakan layanan bantuan hukum secara gratis tersebut, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui LPMK, namun diakui cakupannya harus lebih diperluas yang secara langsung dapat menyentuh masyarakat di setiap wilayah.
“Sosialisasi sudah dilakukan dan akan terus kami gencarkan, dengan serapan anggaran tahun sebelumnya sekitar 50 persen harapannya di tahun ini lebih optimal, jangan sampai yang tidak terserap itu dikarenakan ketidaktahuan akan ketersediaan layanan, berupa bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin,” katanya.
Vanny juga menyatakan, program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini. Antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Tidak sedikit masyarakat yang belum paham terkait apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan permasalahan hukum, mungkin karena takut akan biaya dan lain sebagainya. Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta ataupun ke LBH dan/ OBH yang menjadi mitra kami,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, masyarakat yang dapat mengakses bantuan hukum tersebut masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki kartu menuju sejahtera, kartu indonesia pintar atau surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum.
Salah satu mitra Pemkot Yogyakarta dalam pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Direktur OBH Sekar Melati, Muhammad Ikbal mengungkapkan, sejauh ini pihaknya banyak menangani kasus perihal masalah keluarga namun juga terbuka untuk mendampingi kasus hukum lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan dari jenis perkara yang dapat ditangani dalam layanan bantuan hukum gratis tersebut.
“Untuk konsultasi dan pendampingan kami berikan secara gratis bagi masyarakat miskin yang akan mengakses layanan bantuan hukum. Tentunya dengan adanya bantuan hukum ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, bersamaan dengan upaya pencegahan kasus-kasus hukum yang terjadi di kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu warga Kelurahan Giwangan, Temu mengatakan, dalam pelaksanaannya harapannya skrining persyaratan harus benar-benar ketat, supaya masyarakat yang mengakses bantuan hukum tersebut memang masuk dalam kategori miskin dan berhak mendapatkannya.
“Kami berharap yang dapat bantuan hukum ya memang mereka yang berhak, jangan sampai orang yang pada dasarnya mampu justru mengakses layanan ini. Ketika nanti misalnya ada masyarakat miskin yang terlibat perkara hukum, semoga juga bisa didampingi sampai kasusnya selesai,” katanya.
Untuk mengakses bantuan hukum gratis ini bisa langsung datang ke Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta atau langsung ke salah satu LBH maupun OBH yang telah bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta yaitu LBH Senopati, LK3 Sekar Melati, LBH Dharma Yudha, LSBH FSH UIN, PKBH FH UII, PKBH FH UMY, YLPA DIY, LBH Al Kautsar, PBHI Yogyakarta, LBH Harapan, YLBH Sikap, LBH Sekawan, YLBH Sembada, YLKBH Handayani, LKBH FH UJB, RBH Yayasan Afta, YLBHI LBH Yogya, YPBH Peradi Bantul, YLBH Apik, PKBH FH UAD dan LBH Tentrem. (Jul)