Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin Kota Yogyakarta

Dalam upaya untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan hukum, Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan program “Layanan Bantuan Hukum Gratis”. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak memiliki biaya untuk mendapatkan jasa hukum.

Layanan bantuan hukum yang diberikan secara gratis bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bermitra dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Layanan ini mencakup berbagai bentuk jasa hukum yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin di Kota Yogyakarta.

Syarat Layanan:

  1. Penduduk Kota Yogyakarta (dibuktikan dengan KTP/KK/KIA/Biodata Penduduk Kota Yogyakarta); dan
  2. Masyarakat Miskin (dibuktikan dengan DTKS/KMS/KIP/Kartu Perlindungan Sosial atau Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Jaminan Kesehatan Khusus/Dokumen Peserta Program Kesejahteraan Pemerintah lainnya/SKTM dari LBH yang diketahui oleh Pejabat Penegak Hukum)

Layanan yang Diberikan:

  1. Bantuan Hukum Litigasi (Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara)
  2. Bantuan Hukum Non Litigasi (Penyuluhan Hukum/Konsultasi Hukum/InvestigasiKasus/PenelitianHukum/Mediasi/Negosiasi/Pemberdayaan Masyarakat/Pendampingan di luar pengadilan/Drafting Dokumen Hukum)

Narahubung:

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta
Telepon: 08818537979, (0274) 515865, 562682
Surel : hukum@jogjakota.go.id

Instagram: @jdihjogjakota