Pemkot Yogya Revisi Perwal Alat Peraga Kampanye Pilkada

UMBULHARJO-Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Revisi APK pemilihan kepala daerah (pilkada) itu mengubah beberapa pasal untuk mempertegas dan mendetilkan teknis pemasangan APK agar sesuai aturan dan menjaga estetika kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan revisi Perwal APK saat ini dalam proses perizinan penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda DIY. Mengingat Pemkot Yogyakarta diampu Penjabat Wali Kota sehingga penandatanganan revisi perwal harus ada izin ke Kemendagri.
Menurutnya secara substansial revisi itu tidak mengubah semua pasal dalam Perwal 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Revisi perwal itu mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik serta menjaga estetika kota.
"Hanya beberapa pasal. Tidak semua ada perubahan," kata Wulan saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan beberapa pasal yang direvisi antara lain pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul.  Revisi juga pada pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang. 
"Pasal 3 ini agak banyak (revisinya). Di perwal sebelumnya ada (ketentuan), tapi tidak spesifik," ujarnya.
Selain itu revisi juga pada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK. Wulan menyatakan pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan. Dicontohkan di perwal hanya ada beberapa jalan, dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK. Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta. Baik di kawasan inti maupun penyangga sumbu filosofi.
"Karena sekarang sumbu filosofi memang harus bersih dari (APK). Kaitannya dengan sumbu filosofi ini dipertegas kembali. Di perwal misalnya Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Sudirman. Direvisi sekarang lebih detil misalnya ada dari simpang Pasar Sentul sampai simpang Jalan Gajah Mada," terang Wulan.
Dia menyebut perubahan perwal akan disosialisasikan kepada para calon peserta pilkada. Rencana dari rapat dengan KPU Kota Yogyakarta sosialisasi pada 18 September. Tapi menunggu persetujuan Kemendagri terkait revisi perwal tersebut.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan dalam penertiban APK saat memasuki masa kampanye didasarkan pada Perwal APK. Hanya saja untuk Pilkada Kota Yogyakarta ada peninjauan kembali dari Perwal nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.  
"Terkait perwal APK masih berproses oleh Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023. (Revisi) Penguatan berakaitan daerah-daerah larangan (APK)," tutur Octo.
Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan ratusan media sosialisasi atau reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pilkada yang melanggar aturan. Baik tidak berizin maupun berizin tapi salah  dalam penempatan atau pemasangan. Penertiban itu mendasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Karena sebelum masa kampanye, media sosialisasi pilkada itu masih menjadi bagian reklame.(Tri)

Keterangan foto: dokumen foto kegiatan penertiban reklame dengan konten pencalonan pilkada Kota Yogyakarta.