Pemkot-Peradi Beri Layanan Konsultasi Hukum Bagi Warga dan Anggota KORPRI Kota Yogyakarta

Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, salah satunya melalui kerja sama yang dijalin dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan bentuk afirmasi bagi kepentingan masyarakat dan anggota KORPRI Kota Yogyakarta dalam bentuk fasilitasi layanan konsultasi hukum secara gratis.

“Setelah adanya kerja sama ini tentu setelahnya akan dikerjakan bersama-sama, bagaimana membangun berbagai aspek layanan strategis yang berkaitan dengan konsultasi hukum bagi masyarakat maupun anggota KORPRI Kota Yogyakarta,” ujarnya pada Rabu (9/10/2024) setelah kegiatan penandatanganan kerja sama dengan Peradi di Mal Pelayanan Publik.

Pihaknya mengatakan dengan adanya kerja sama itu, Peradi secara resmi juga telah membuka loket layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, yang juga semakin melengkapi ketersediaan layanan publik. Di mana masyarakat dan anggota KORPRI Kota Yogyakarta dapat mengakses layanan konsultasi hukum secara langsung di loket layanan tersebut.

Penandatanganan Kerja Sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPC Peradi Kota Yogyakarta.

Sejalan dengan itu Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri menjelaskan, secara teknis layanan konsultasi hukum gratis dari Peradi bisa diakses pada hari Senin hingga Kamis di Mal Pelayanan Publik mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

“Semangat dasar dari layanan ini adalah mengoptimalisasi layanan dan akses informasi konsultasi hukum bagi masyarakat dan ASN ataupun anggota KORPRI Kota Yogyakarta. Kalau sebelumnya Pemkot juga punya layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang bermitra dengan Lembaga Bantuan Hukum, kali ini kami bermitra dengan Peradi untuk memberikan fasilitasi yang lebih luas tanpa memandang status ekonomi, sehingga semakin banyak yang terbantu” jelasnya.

Pembukaan loket layanan Konsultasi Hukum dari DPC Peradi Kota Yogyakarta di Mal Pelayanan Publik.

Sementara itu Wakil Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta Anteng Pambudi mengatakan, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan banyak hal yang bersinggungan dengan hukum. Sehingga diharapkan dengan adanya sinergi dan kerja sama dengan Pemkot, masyarakat umum dan anggota KORPRI Kota Yogyakarta bisa mendapatkan kepastian hukum melalui akses informasi dan layanan konsultasi hukum.

“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi kerja sama ini, loket layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik juga sangat representatif. Dengan harapan melalui disiplin ilmu yang kami miliki, bisa menambah kelengkapan layanan di Kota Yogyakarta berkaitan dengan bantuan ataupun konsultasi hukum yang bisa diakses masyarakat umum serta anggota KORPRI Kota Yogyakarta secara gratis,” katanya. (Jul)

Pemotongan pita dalam pembukaan loket Layanan Konsultasi Hukum Peradi oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.