Pemkot Sosialisasikan Pemberian Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

TEGALREJO - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Bagian Hukum Kota Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan dalam program bantuan hukum gratis khususnya bagi warga miskin di Kota Yogyakarta. 
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi.

Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari mengatakan, Pemkot Yogyakarta menyelenggarakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 
“Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi,”jelas Rihari Wulandari saat diwawancarai pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ‘Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin oleh Pemkot Yogyakarta, di Tara Hotel Yogyakarta, Selasa (15/10).

Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari saat memberikan sambutan.

Kegiatan ini diikuti oleh Lurah dan Mantri Pamong Praja yang memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan mengidentifikasi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. 
Pihaknya mengungkapkan, ada 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan mendampingi dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Kami optimis dalam penyerapan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini terserap hingga 100 persen. Tentunya dengan melibatkan Kelurahan dan LBH. Sehingga  fasilitas yang diberikan pemerintah tepat sasaran,”ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus yang sering ditemui adalah kasus perdata bukan pidana. Untuk itu, kini pemerintah memberikan fasilitas bantuan hukum tidak memiliki batasan anggaran. Sehingga kasus yang dihadapi masyarakat miskin terselesaikan permasalahannya.
“Dulu kita memiliki keterbatasan anggaran. Satu kasus hanya mampu menyalurkan Rp 12 juta diantaranya untuk litigasi sebanyak Rp 8 juta dan non litigasi sebanyak Rp 4 juta. Sekarang kita sudah memperluas pemberian dana bantuan hukum. Harapannya, penyerapan ini bisa optimal dan bermanfaat bagi warga Kota Yogyakarta yang bermasalah dengan hukum,”imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yunianto Dwisutono menekankan, pentingnya program bantuan hukum gratis tersebut. Diharapkan dapat mencegah ketimpangan hukum. "Masyarakat miskin sering kali menjadi korban ketidakadilan karena keterbatasan akses terhadap jasa hukum. Dengan adanya bantuan hukum gratis ini, kita berharap dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan merata,"ungkapnya.
Ia berharap, Lurah dan Mantri Pamong Praja dapat berkolaborasi bersama LBH. Sehingga permasalahan hukum yang dialami masyarakat Kota Yogyakarta dapat terselesaikan dengan maksimal.
“Semoga bantuan hukum ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima bantuan tanpa terkecuali. Dimana mereka memiliki hak yang sama di mata hukum dan program ini dirancang agar warga miskin tidak lagi merasa terpinggirkan dan dapat mendapatkan bantuan hukum secara adil,"katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yunianto Dwisutono saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Msyarakat Miskin.

Tambahnya, program bantuan hukum ini mencakup pendampingan dalam berbagai kasus, baik bantuan hukum litigasi seperti pidana, perdata, dan tata usaha Negara. 
Tak hanya itu, bantuan hukum non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar, pengadilan serta drafting dokumen hukum juga mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Sedangkan bagi warga yang tidak bisa mendapatkan bantuan hukum gratis antaralain, tindak pidana tertentu seperti makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif. Selain itu tindak pidana khusus diantaranya hak asasi manusia, terorisme, korupsi, pencucian uang dan narkotika.
Untuk itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Kegiatan ini diikuti Lurah dan Mantri Pamong Praja se Kota Yogyakarta.

Salah satu peserta yang merupakan, Lurah Kelurahan Kricak May Christianti Sudarmono mendukung program tersebut dan berterima kasih kepada Pemkot Yogyakarta dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan permasalahan terkait pelanggaran hukum.
Ia berharap, warga Kota Yogyakarta khususnya Warga Kricak tidak memiliki permasalah dengan pelanggaran hukum.
“Terima kasih kepada Pemkot Yogyakarta sudah memberikan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sehingga permasalahan hukum yang dialami oleh warga kami dapat terbantu dalam penyelesaiannya,”ungkapnya. (Hes)

Harapannya dengan sosialisasi ini, bantuan hukum bagi warga miskin dapat tepat sasaran.