Pemkot Yogya Sosialisasikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025   

MERGANGSAN- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Yogyakarta tahun 2025 kepada perusahaan dan perwakilan pekerja. Sosialisasi itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DIY terkait penetapan UMK dan UMSK tahun 2025. Diharapkan seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta dapat melaksanakan UMK dan UMSK mulai Januari 2025.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta  Gunawan Adhi Putra mengatakan pada 18 Desember 2024 sudah ada Keputusan Gubernur DIY nomor 483/kep/2024 tentang penetapan UMK tahun 2025 dan nomor 484/kep/2024 tentang UMSK tahun 2025. Sosialisasi UMK dan UMSK dilakukan melalui diseminasi yang mengundang sekitar 150 perwakilan perusahaan dan pekerja serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di Kota Yogyakarta.

“Tujuan dari diseminasi ini adalah memberikan informasi seluas-luasnya terkait tindak lanjut penetapan gubernur terkait UMK dan UMSK. Ini untuk menyamakan persepsi,” kata Gunawan ditemui saat diseminasi upah minimum 2025 di Tasneem Hotel, Kamis (19/12/2024).

Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra membuka diseminasi upah mininum 2025 Kota Yogyakarta.

Dia menyatakan dasar hukum dan kenaikan UMK 2025 berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat dan diamanatkan dalam keputusan gubernur. Kemudian di tingkat kota menindaklanjutinya dengan melakukan diseminasi UMK dan UMSK 2025 Kota Yogyakarta. Melalui diseminasi bersama-sama dilakukan pencermatan dan diskusi terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2025.

“Ini yang paling penting karena dengan menghadirkan dari semua komponen yang ada, kita harapkan bapak ibu (perwakilan perusahaan) bisa menyampaikan informasi itu kepada masing-masing ekosistem yang ada di dalam perusahaan. Jadi kita semua berupaya agar pelaksanaan UMK dan UMSK bisa berjalan sesuai (aturan) yang diharapkan,” terangnya.

Adapun kenaikan UMK tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025  sebagai berikut : UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebagaimana yang ditetapkan sebesar 6,5 persen dari  UMK tahun 2024. Hasil penghitungan UKM Yogyakarta tahun 2025 sebesar Rp 2.655.041,81.

Para perwakilan perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan asosiasi perusahaan yang hadir dalam diseminasi upah minimum 2025 Kota Yogyakarta.

Sedangkan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain dan tuntutan pekerjaan lebih berat atau spesialisasi. Berdasarkan kajian akademis, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat terdapat 4 sektor yang direkomendasikan untuk penghitungan UMSK yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan konstruksi.

Adapun UMSK penyediaan akomodasi dan makan minum meliputi hotel dan restoran skala usaha besar Rp 2,684,957, skala menengah Rp 2.682.464,77 dan skala kecil Rp 2,679.971,78. UMSK sektor jasa keuangan dan asuransi bank umum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor konstruksi seluruh skala upah sebesar Rp 2,679.971,78.

“UMK  ini upah minimum berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk UMSK baru ditetapkan tahun ini. Upah minimum harus diterapkan sesuai aturan. Kita selalu ngaruhke (menyapa) dalam pembinaan ke perusahaan misal terkait kemampuan perusahaan. Untuk pengawasan ada pengawas dari provinsi,” tambah Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta dari akademisi Tur Nastiti saat memberikan penjelasan terkait UMK dan UMSK 2025.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta Tri Agus Haryadi nominal UMK dan UMSK tahun 2025 Kota Yogyakarta sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta. UMK dan UMSK itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. SPSI akan memantau penerapan UMK dan UMSK 2025, terutama jika ada pekerja yang tidak mendapat upah sesuai ketentuan

“Ya upah itu saya rasa sudah terpenuhi. Yang memutuskan kan presiden, daerah harus mengikuti itu. Sudah lumayan, (UMK) Yogya yang tertinggi dibandingkan kabupaten lain,” papar Tri Agus ditemui saat diseminasi UMK.

Sementara itu Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta, Sukirman Yudistira menjelaskan Apindo pernah ada diskusi terkait kenaikan UMK 2025 dengan Kadin DIY dan beberapa asosiasi usaha. Dari simulasi perhitungan Apindo memang angkanya di sekitar 4,75 sampai 6,75 persen saat itu. Pihaknya menegaskan pengusaha akan melaksanakan UMK dan UMSK 2025.

Peserta diseminasi upah minimum 2025 melakukan tanya jawab dan diskusi dengan para narasumber. 

“Jadi memang itu sudah batasan yang terbaik. Walaupun harapan dari pengusaha tentu seminimal mungkin. Tapi karena dari pusat sudah memutuskan apalagi langsung Pak Presiden dan sudah sesuai perhitungan. Artinya kenaikan ini memang sudah terukur dari sisi pengusaha maupun pekerja, ” pungkas Sukirman ditemui di sela diseminasi.(Tri)